Baca Berita

Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Maluku Barat Daya laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Oleh : kejarimalukubaratdaya | 02 Maret 2021 | Dibaca : 703 Pengunjung

Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Maluku Barat Daya laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Selasa, (02/03/2021) Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) telah dilaksanakan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bapak Kajari, Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Kasi Datun, Kasi Intel, Kasubagbin dan para staf pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

Dalam kegiatan tersebut Kasi Pengelolaan Barang Bukti Bapak Taufik Eka Purwanto menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan berjalan dengan lancar.

"Hari ini kegiatan pemusnahan barang bukti dapat kita laksanakan secara lancar sebagaimana yang telah kami rencanakan sebelumnya, tuturnya"

Sebagai salah satu Pegawai baru dalam lingkup Kejari Maluku Barat Daya, Angga Wilantara mengatakan bahwa kegiatan tersebut baru pertama kali diikutinya.

"Saya baru pertama kali melihat proses pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana umum yang dilakukan kejaksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam proses penegakan hukum yang transparan, ujarnya".


Oleh : kejarimalukubaratdaya | 02 Maret 2021 Dibaca : 703 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 




Bagaimana Menurut Pendapat Anda Tentang Sistem dan Kualitas Pelayanan Publik di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya?