Oleh : kejarimalukubaratdaya | 02 Maret 2021 | Dibaca : 703 Pengunjung
Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Maluku Barat Daya laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum |
Selasa, (02/03/2021) Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) telah dilaksanakan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bapak Kajari, Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Kasi Datun, Kasi Intel, Kasubagbin dan para staf pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
Dalam kegiatan tersebut Kasi Pengelolaan Barang Bukti Bapak Taufik Eka Purwanto menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan berjalan dengan lancar.
"Hari ini kegiatan pemusnahan barang bukti dapat kita laksanakan secara lancar sebagaimana yang telah kami rencanakan sebelumnya, tuturnya"
Sebagai salah satu Pegawai baru dalam lingkup Kejari Maluku Barat Daya, Angga Wilantara mengatakan bahwa kegiatan tersebut baru pertama kali diikutinya.
"Saya baru pertama kali melihat proses pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana umum yang dilakukan kejaksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam proses penegakan hukum yang transparan, ujarnya".
Oleh : kejarimalukubaratdaya | 02 Maret 2021 Dibaca : 703 Pengunjung
UPACARA HARI PRAMUKA KE-62 DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
2504APEL PAGI KEJARI MALUKU BARAT DAYA 14 AGUSTUS 2023
2491DIRGAHAYU GERAKAN PRAMUKA INDONESIA KE-62
2405PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH TAHUN 2023
2415PENERANGAN HUKUM KEJARI MALUKU BARAT DAYA 11 AGUSTUS 2023