Oleh : kejarimalukubaratdaya | 10 April 2023 | Dibaca : 3074 Pengunjung
SIDANG TUNTUTAN SEKDA KAB. MALUKU BARAT DAYA |
Senin, 10 April 2023.
Bertempat di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Farids Dhestarastra Musa S.H.,M.H. dan Asmin Hamja S.H.,M.H. membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
Siamiloy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD tahun Anggaran 2017 dan 2018 dengan kerugian hingga Rp 1,5 Miliar.
@kejati_maluku
@kejaksaan.ri
@jaksapedia
#jaksa #kejaksaanri #maluku #koruptor #tipikor #jaksakuat
Oleh : kejarimalukubaratdaya | 10 April 2023 Dibaca : 3074 Pengunjung
UPACARA HARI PRAMUKA KE-62 DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
2504APEL PAGI KEJARI MALUKU BARAT DAYA 14 AGUSTUS 2023
2491DIRGAHAYU GERAKAN PRAMUKA INDONESIA KE-62
2405PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH TAHUN 2023
2415PENERANGAN HUKUM KEJARI MALUKU BARAT DAYA 11 AGUSTUS 2023