Oleh : kejarimalukubaratdaya | 27 Juni 2023 | Dibaca : 2662 Pengunjung
![]() |
TAHAP II KASUS TINDAK PIDANA UMUM OLEH ANAK DIBAWAH UMUR |
Selasa, 27 Juni 2023.
Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Alkindy Erada Qifta, S.H menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tindak Pidana Umum oleh Anak dibawah umur yang diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polres Maluku Barat Daya.
Adapuan Tindak Pidana Umum anak dibawah umur dilakukan oleh H,YK, & FT.
Seksi Tindak Pidana Umum untuk selanjutnya akan melakukan Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi ini dalam hal ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
@kejati_maluku
#jaksa #kejaksaanri #maluku #malukubaratdaya #diversi
Oleh : kejarimalukubaratdaya | 27 Juni 2023 Dibaca : 2662 Pengunjung
UPACARA HARI PRAMUKA KE-62 DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
2578APEL PAGI KEJARI MALUKU BARAT DAYA 14 AGUSTUS 2023
2565DIRGAHAYU GERAKAN PRAMUKA INDONESIA KE-62
2470PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH TAHUN 2023
2528PENERANGAN HUKUM KEJARI MALUKU BARAT DAYA 11 AGUSTUS 2023