Baca Berita

TAHAP II KASUS TINDAK PIDANA UMUM OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

Oleh : kejarimalukubaratdaya | 27 Juni 2023 | Dibaca : 2662 Pengunjung

TAHAP II KASUS TINDAK PIDANA UMUM OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

Selasa, 27 Juni 2023.
Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Alkindy Erada Qifta, S.H menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tindak Pidana Umum oleh Anak dibawah umur yang diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polres Maluku Barat Daya.
Adapuan Tindak Pidana Umum anak dibawah umur dilakukan oleh H,YK, & FT.
Seksi Tindak Pidana Umum untuk selanjutnya akan melakukan Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi ini dalam hal ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

@kejati_maluku

#jaksa #kejaksaanri #maluku #malukubaratdaya #diversi


Oleh : kejarimalukubaratdaya | 27 Juni 2023 Dibaca : 2662 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 




Bagaimana Menurut Pendapat Anda Tentang Sistem dan Kualitas Pelayanan Publik di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya?