Oleh : kejarimalukubaratdaya | 20 April 2022 | Dibaca : 2211 Pengunjung
![]() |
EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE BERSAMA JAMPIDUM |
Rabu, 20 April 2022 Bertempat di Aula Video Conference Kejari MBD, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Bambang Rudi Hartoko, SH.MH didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prasetya Djati Nugraha, SH. lalu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fards Dhestarastra Musa, SH. dan Kepala Seksi Intelijen Henry Elenmoris Tewernussa, SH. Menghadiri Kegiatan Ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana mengenai penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dalam perkara atas nama tersangka Nurbaya Masang Alias Baya melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP
Oleh : kejarimalukubaratdaya | 20 April 2022 Dibaca : 2211 Pengunjung
UPACARA HARI PRAMUKA KE-62 DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
2578APEL PAGI KEJARI MALUKU BARAT DAYA 14 AGUSTUS 2023
2566DIRGAHAYU GERAKAN PRAMUKA INDONESIA KE-62
2470PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH TAHUN 2023
2528PENERANGAN HUKUM KEJARI MALUKU BARAT DAYA 11 AGUSTUS 2023